Ayah Memperkosa Anak Kandungnya, Metode: Mencampur Makanan Dengan Obat Tidur: Administrasi Kelautan dan Atmosfer Nasional

DADU BAWANG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang menangkap pelaku memperkosa apa yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA).




Pelaku yang ditangkap adalah pria berinisial PN (43), berprofesi sebagai petani, warga Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

“Pada hari Sabtu (4 November 2023) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kami langsung di bawah pimpinan pimpinan Satreskrim PS. PPA Aiptu Suhadi menangkap pelaku tindak pidana asusila yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri. di Desa Sugihwaras, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng),” kata Plt Kasat Reskrim Ipda Sobrun mewakili Kapolsek Tulang Bawang AKBP Jibrael Bata Awi, Senin (6/11/2021). 2023).

Barang bukti (BB) yang disita petugas kami dalam tindak pidana asusila ini berupa baju tidur lengan pendek berwarna biru, rok biru muda, celana pendek berwarna biru tua, dan celana dalam yang dikenakan korban perempuan berinisial O (16), saat aksi asusila itu terjadi. .

Dijelaskannya, berdasarkan keterangan ibu kandung korban berinisial N (42), seorang ibu rumah tangga (IRT), warga Kecamatan Dente Teladas, aksi kejam pelaku terjadi sekitar November 2022 pukul 01.00 WIB di kamar korban.

“Saat kejadian mengenaskan tersebut, yang ada di dalam rumah hanyalah pelaku dan korban, sedangkan ibu kandung korban dan adik-adiknya berangkat ke Metro. Pelaku mencampurkan obat tidur ke dalam makanan korban hingga korban terjatuh. tertidur lelap di kamarnya.Saat korban sedang tidur, pelaku dengan leluasa “Setelah melakukan aksi biadab tersebut, setelah bangun dari tidur, korban merasakan nyeri pada bagian kemaluannya,” ujarnya.

READ  Polisi tangkap debt collector abal-abal di Sukmajaya Depok, berpeluang jadi penipu

Ikuti berita Okezone berita Google


Ternyata perbuatan pelaku tidak hanya dilakukan satu kali melainkan dua kali, sehingga korban melaporkan kejadian menyedihkan tersebut kepada bibinya, dan bibi korban menceritakan kepada ibu kandungnya, sehingga ibu kandung korban segera membuat laporan resmi ke Tulang. Mapolsek Bawang pada Selasa 8 Agustus 2023.

Ipda Sobrun menambahkan, saat mengetahui dirinya dilaporkan, pelaku langsung kabur dari rumah dan bersembunyi. Akhirnya tempat persembunyian pelaku terbongkar dan petugas kepolisian kami menangkapnya.

“Pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 81(1). 3 juncto Pasal 76D atau Pasal 82 par. minimal 6 tahun 6 bulan dan maksimal 20 tahun dan/atau Pasal 46 juncto Pasal 8 huruf dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun,” ujarnya.

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *